Teller adalah petugas bank yang menangani penerimaan
maupun pembayaran transaksi uang tunai maupun non tunai yang dilakukan oleh
nasabah. Sebelum memproses seorang teller harus melakukan verivikasi untuk
memastikan kelengkapan, keabsahan dan ketepatan atas Cek atau Bilyet Giro ( BG
). Teller memiliki tangggung jawab yang besar atas uang tunai dan transaksi
yang ia proses. Selain itu, Teller juga bertanggung jawab atas pengamanan
peralatan-peralatan kerja di posisi counternya masing-masing.
Dalam menunjang pekerjaannya, teller harus memiliki
peralatan – peralatan kerja, diantaranya adalah:
1.Komputer .
2.Money detector, alat deteksi ultra violet, dan
kaca pembesar untuk melakukkan validasi atas keaslian mata uang.
3.Kotak uang (teller’s box) yang hanya dapat dibuka
dengan menggunakan kunci pengaman yang setiap saat selalu berada dalam
penguasaan teller yang bersangkutan.
4.Mesin penghitung uang untuk menghitung lembar uang
kertas atau logam.
5.Mesin hitung yang dilengkapi kertas bukti
(tell-strook).
Macam-macam transaksi yang dapat dilakaukan oleh
teller, yaitu:
1.Penerimaan dan pembayaran uang tunai untuk dan
dari rekening nasabah.
2.Setoran kliring, inkaso, pemindahbukuan dan
Penerimaaan permohonan kiriman uang.
3.Penjualan dan pembelian valuta asing.
Seorang teller harus dapat menghitung uang dengan
cepat. Karena itu dalam menghitung biasanya mereka menggunakan minimal dua
jari. Mereka pun harus bersikap ramah, selalu tersenyum dan bersifat informatif
kepada nasabah.
0 comments:
Posting Komentar