Kamis, 17 Maret 2011

Uang Receh 9 miliar Ditumpahkan ke Jalan Raya

Apakah kita pernah terbayang jika uang receh dalam jumlah besar terhampar di Jalan Raya???


















Powered by www.lintasberita.com visit Lintas Berita

Selasa, 08 Maret 2011


 
JAKARTA--MI: Sekitar 16 ribu pengemudi diperkirakan tewas dalam kurun 2001 hingga 2007 ketika sedang berbicara dan SMS dengan ponsel sembari mengemudi.

Demikian laporan peneliti AS pada Kamis, (25/9). Salah satu upaya pertamanya yaitu menghitung berapa banyak orang tewas dalam kecelakaan yang disebabkan oleh gangguan khusus telepon seluler dan banyaknya pengemudi di bawah umur 30 tahun.

"Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa kenaikan angka SMS yang cepat telah mengakibatkan ribuan kematian di jalanan di Amerika Serikat," tulis Fernando Wilson dan Jim Stimpson dari University of North Texas Health Science Center melalui American Journal of Public Health.

Wilson dan Stimpson menggunakan data kepemilikan ponsel dari pengemudi yang tewas di jalan dari setiap negara, dan data volume SMS dari Komisi Komunikasi Federal.

Mereka juga mendapatkan laporan pengemudi yang tewas saat berkendara dari National Highway Traffic Safety Administration.

"Sejak 2001-2002, angka SMS meningkat beberapa ratus persen," kata Wilson dalam sebuah wawancara telepon.

Pada 2002, 1 juta SMS dikirim setiap bulan; dan meningkat menjadi 110 juta pada 2008.

"Sejak 2001, kami memprediksi sekitar 16 ribu orang telah meninggal sejak saat itu kita menghubungkannya dengan peningkatan angka SMS di Amerika Serikat."

Beberapa penelitian membuktikan berbicara di ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi, meski sudah menggunakan perangkat hands-free.

Namun Wilson mengatakan, SMS dengan menggunakan ponsel cerdas yang menyediakan akses e-mail dan aplikasi mengganggu lainnya merupakan masalah baru. (Ant/OL-9)

Jumat, 04 Maret 2011

Terungkap Rahasia Resep Coca-cola




REPUBLIKA.CO.ID, Adakah orang yang pernah tahu resep asli Coca-Cola? Racikan minuman yang diciptakan oleh John Pemberton, seorang pakar farmasi pengobatan pda 1886 selama ini dianggap misteri.

Namun, sebuah laman bernama, Thisamericanlife.org, mengklaim telah menemukan sebuah daftar dalam artikel surat kabar yang terpotret. Artikel itu memberi petunjuk bahan-bahan serta takaran tepat untuk menghasilkan minuman yang dikenal di seantero dunia itu.

Surat kabar Atlanta Journal-Constitution edisi 8 Februari 1979 memiliki foto seseorang yang memegang sebuah buku dengan resep yang diklaim adalah tiruan tepat resep Pemberton, demikian tulis Telegraph, Kamis (17/2).

Daftar dalam buku berjudul Merchandise 7X, dilaporkan mengandung takaran pas dari minyak berbeda untuk menghasilkan resep rahasia Coca-Cola

Meski hanya menghasilkan satu persen dari formula total minuman tersebut, Merchandise 7X dianggap sebagai resep yang memberikan rasa unik pada minuman ringan populer tersebut.

Resep asli? Jangan ditanya, hingga kini resep resmi Coca Cola dilaporkan dijaga ketat selama 24 jam dalam lemari besi tebal di Georgia, Atlanta, Amerika Serikat.

Penasaran dengan racikan rahasia versi Merchandise, tengok daftar dibawah berikut.

Ekstrak Coca cair 3 drams USP (+ 3/4 sendok teh)

Asam Sitrat 3 oz (88.7205887 ml/85 gram).

Kafeine 1oz (28 gram/30 ml)

Gula 30 (Dalam foto artikel tidak jelas berapa takaran yang dibutuhkan)

Air 2,5 galon

Jus Lemon 2 pints 1 qrt (946 ml)

Vanila 1oz (28 gram/30 ml)

Karamel 1,5oz (32gram/45ml) atau lebih untuk mewarnai

7X penguat rasa (gunakan 2oz (60 ml/56gram) penguat rasa sebagai satuan hingga 5 gils sirup/0,59 liter):

Alkohol 8oz (224 grams/240 ml)

Minyak Jeruk 20 tetes

Minyak Lemon 30 tetes

Minyak biji pala 10 tetes

Minyak ketumbar 5 tetes

Minyak neroli 10 tetes

Minyak kayu manis 10 tetes

Sst.. Ini Dia Resep Panjang Umur yang Sudah Dibuktikan Peneliti

Sst.. Ini Dia Resep Panjang Umur yang Sudah Dibuktikan Peneliti
REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK- Pelajaran hari ini: Bergembira lah dan hidup lebih lama! Satu kajian atas lebih dari 160 studi mengenai hubungan antara kondisi positif otak dan seluruh kondisi kesehatan dan umur panjang telah menemukan "bukti jelas dan mendesak" bahwa orang yang lebih gembira menikmati kesehatan yang lebih baik dan hidup lebih lama.
Nyatanya, bukti yang mengaitkan penampilan bergairah dan kenikmatan hidup dengan kesehatan lebih baik dan umur lebih panjang ternyata lebih kuat bahkan dibandingkan dengan kaitan kegemukan dengan berkurangnya usia, demikian isi kajian itu --yang disiarkan Selasa (1/3) di jurnal "Applied Psychology: Health and Well-Being".
"Saya nyaris terkejut, dan tentu saja kaget, untuk menyaksikan betapa konsistensinya data tersebut," kata Ed Diener, pensiunan profesor psikologi di University of Illionis, yang memimpin kajian itu.
Kajian tersebut meneliti delapan jenis berbeda studi jangka panjang dan percobaan pada populasi hewan serta manusia. Misalnya, 5.000 mahasiswa yang diteliti selama lebih dari 40 tahun membuktikan kebanyakan mahasiswa yang pesismisti cenderung meninggal dalam usia lebih muda.
Di laboratorium, semangat positif didapati mengurangi hormon yang berkaitan dengan stress, meningkatkan fungsi kekebalan dan membantu pemulihan jantung setelah orang melakukan kegiatan.
Hewan yang hidup dalam kondisi tertekan seperti kandang yang penuh sesak memiliki sistem kekebalan tubuh yang lebih lemah dan kerentanan lebih tinggi terhadap penyakit jantung, dan mati pada usia lebih muda dibandingkan dengan hewan yang berada di kandang yang tak terlalu penuh penghuni.
Diener menyatakan meskipun dekrit kesehatan saat ini dipusatkan pada kegemukan, merokok, kebiasaan makan dan olah raga, "mungkin sudah tiba waktunya untuk menambahkan 'bergembira lah dan hindari depresi serta kemarahan kronis' pada daftar itu".

Rabu, 02 Maret 2011

KISAH INSPIRATIF

Di Sebuah Bandara. . .

Disebuah bandara Internasional yang sangat sibuk,tampak seorang wanita muda berada diantara barisan penumpang yang sedang menunggu antrean masuk ke bandara.Setelah wanita itu chek in dan menyelesaikan berbagai administrasi penerbangan,ia langsung menuju keruang tunggu penumpang.
Sambil menunggu jadwal keberangkatan,ia menuju kantin bandara untuk membeli makanan ringan,yaitu sebungkus biskuit dan sebuah majalah.Setelah itu ,wanita tersebut menuju keruang tunggu penumpang dan duduk disamping seorang pria yang sedang membaca koran.
Dengan wajah tenang,kemudian ia mengambil biskuit dan melahap biskuit yang ada diatas meja sambil membuka lembaran-lembaran majalah yang baru dibelinya.Namun,alangkah terkejut si wanita itu saat pria yang berada di sebelahnya juga ikut mengambil dan melahap kepingan biskuit yang ada diatas meja tanpa izin darinya.
Dalam hati,ia hanya menduga bahwa ini hanya ulah pria iseng.Namun kejadian itu berulang kembali.Setiap wanita itu mengambil biskuit,si pria ikut mengambil dan mencicipi biskuit tersebut.Wajah si pria tampak tenang,tanpa merasa bersalah.Sebaliknya,wanita muda itu kian jengkel dengan sikap pria tersebut.Dalam hati ia berkata ;"Walaupun penampilanmu elegan,namun kelakuanmu seperti maling.Betapa memalukan"geramnya.
Beberapa saat kemudian ,hanya tersisa 1 keping biskuit di atas meja.Dengan senyum mengembang ,pria itu menawarkan biskuit terakhir kepada wanita itu.Dengan wajah jengkel,ia menolak.Seketika kepingan biskuit terakhir itupun masuk ke dalam mulut pria misterius itu.
Jadwal keberangkatanpun tiba.Wanita tersebut bergegas menuju ke pesawat.Saat berada di tempat duduk pesawat,ia membuka tasnya,mengambil handphone dan menonaktifkannya.Namun,alangkah kagetnya ia saat melihat didalam tasnya ada bungkusan biskuit yang tadi ia beli dikantin bandara.Masih utuh.Sama sekali tak tersentuh.
Pikirannya pun melayang membayangkan kejadian barusan.Ternyata biskuit yang ia makan saat di bandara bukan miliknya,tetapi milik si pria tersebut.Betapa malunya ia mengenang kejadian tersebut.seketika ia merasa bersalah menjadi permpuan paling egois dan paling tolol di dunia.

Kris Romani

Selasa, 01 Maret 2011

Makalah Hak dan Kewajiban pasal 30 UUD 1945

I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Setiap individu, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
I.2 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 dan 26 UUD 1945 serta isu-isu perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi dari sudut pandang penulis dan beberapa nara sumber.
BAB II
PEMBAHASAN
II. ISI
1.HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke dua hal tersebut  sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.
Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
v    mengatasi pemberontakan bersenjata
v    mengatasi aksi terorisme
v    mengamankan wilayah perbatasan
v    mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
v    melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
v    mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
v    memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta
v    membantu tugas pemerintahan di daerah
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi juga terdapat pasal 27 berikut bunyi dari masing-masing pasal tersebut :
Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
Penjelasan :
Pasal 27 mengupas tentang hak pribadi warga negara, termasuk di dalamnya menjaga nama baik negara kita di luar di kancah internasional, misalnya masalah beberapa klaim dari Malaysia kita punya hak untuk ikut membela., tapi
Pasal 30 membahas tentang pertahanan negara, artinya berhubungan dengan invasi dari negara lain.
Itulah sedikit hal mengenai hak dan kewajiban menurut pasal 30 UUD 1945 yang  dapat saya jabarkan bagi setiap warga Negara atau individu.
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.
III.2 REFERENSI
one.indoskripsi.com/node/11111

Ternyata Bersiul itu Menyehatkan...

ANDA hobi bernyanyi? Atau hanya bersiul? Anda tentu tak sadar atau percaya bahwa bersiul ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, selain dari membuat diri kita merasa senang tentunya.

Para ahli kesehatan pun sejak lama percaya bahwa musik adalah zat pengubah mood atau suasana hati. Dan, menyanyi seperti di kamar mandi maupun lift merupakan hiburan bagi diri sendiri dan menyehatkan!

The New York Times melaporkan bahwa bersenandung ternyata efektif untuk menghilangkan rasa nyeri pada sinus, penyakit yang mendera para penderita flu, terutama saat musim dingin. Agar sinus atau rongga pada tulang yang berada sekitar nasal (hidung) tetap sehat dan bebas infeksi, dibutuhkan ventilasi supaya udara dapat mengalir dengan lancar antara rongga sinus dan hidung. Cara terbaik menjaga udara tetap bergerak yakni dengan menyenandungkan sebuah lagu.

Sebuah studi juga mengungkap bersenandung mampu meningkatkan aliran udara antara rongga sinus dan hidung yang berpotensi mencegah infeksi sinus.

Jadi, bila lain kali ada rekan kerja atau teman sekamar terganggu oleh hobi Anda bersenandung, Anda boleh berkilah bahwa Anda melakukannya untuk kesehatan!:))