Jakarta
- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan peraturan gubernur No 120 Tahun
2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di
luar badan jalan (off street/dalam gedung). Mulai 19 September, penyelenggara
perparkiran berhak menaikan tarif yang ditentukan Pergub tersebut.
SK
baru ini menggantikan SK sebelumnya SK Gubernur No 48/2004 tentang Penetapan
Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.
"Tarif
parkir ini akan disesuaikan dari berbagai aspek, pertama aspek hukum seharusnya
biaya penerapan parkir dilakuan sekali setahun. Kedua, ekonomi dan integrasi,
berdasarkan tren perekonomian, dan laju inflasi bahawa ada kebijakan parkir,
saya mewakili pemprov, tarif parkir bukan hanya kewenangan pemda saja tapi ini
atas persetujuan bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar
Pristono saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/10/2012)
Udar
menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini mencakup 3 golongan, antaralain:
Pusat
perbelanjaan dan hotel
Perkantoran
dan apartemen
Pemanfaatan
fasilitas parkir umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan
lain-lain.
Berikut
ini tarif parkir sesuai dengan Pergub terbaru tersebut:
Kendaraan
sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya. Pada pergub lama tarifnya Rp
1.000-2.000 untuk satu jam pertama, dalam pergub yang baru naik jadi Rp
3.000-5.000 satu jam pertama. Sedangkan untuk jam berikutnya, untuk tarif lama
Rp 1.000-2,000, sekarang naik jadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam
Kendaraan
bus, truk dan sejenisnya. Tarif lama Rp 2.000-3.000 satu jam pertama, pergub
yang baru naik jadi Rp 6.000-7.000 untuk satu jam pertama, untuk jam berikutnya
dalam tarif yang lama Rp 2.000, saat ini naik jadi Rp 3.000. Kendaraan sepeda
motor, dalam tarif yang lama Rp 500 per jam, sekarang naik Rp 1.000-2.000/jam.
Ketentuan
di atas dikecualikan untuk pemanfaatan fasilitas parkir untuk umum seperti
pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain. Dalam pergub yang lama
tarifnya Rp 2000 per jam, kalau yang baru Rp 3.000 bagi kendaraan roda empat
atau mobil. Sedangkan untuk sepeda motor naik dari Rp 500 menjadi Rp
1.000-2.000/jam.
0 comments:
Posting Komentar